Friday, 3 July 2026
Hukum

Polisi Tegaskan Penanganan Kasus Mau Print Transparan dan Akuntabel

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga korban di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menuturkan tujuh tersangka ditetapkan bertahap sesuai pengembangan penyidikan dan kini telah ditahan. Ia menyebut modus para tersangka berupa pemaksaan penyerahan uang ganti rugi melalui penyekapan, penganiayaan, dan pengikatan kaki korban. “Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara penyekapan dan penganiayaan. Selain itu, ditemukan adanya pengikatan pada bagian kaki korban agar korban tidak dapat berpindah tempat,” kata Kombes Reynold.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memaparkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran masing-masing hasil pemeriksaan dan pengembangan. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. “Itu masih alibi dari para pelaku. Kebenaran atau faktanya masih kami selidiki secara intensif. Nilai barang tentu masih subjektif karena merupakan penyampaian dari para pelaku,” kata AKBP Roby.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menyatakan pihaknya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara. Ia menyebut korban diduga mengalami penyekapan kurang lebih 21 hari sehingga perlu pendampingan pemulihan kesehatan fisik maupun psikis.

Motif para tersangka masih didalami penyidik; keterangan awal mereka belum bisa dijadikan kesimpulan sebelum diuji dengan fakta dan alat bukti.

Korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait