Kronologi Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print Senen
Bermula dari laporan warga ke call center 110, perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat mulai diusut jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Senen. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kombes Budi menyatakan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap informasi seputar perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan di tengah masyarakat. “Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” kata Kombes Budi.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga ke call center 110, lalu petugas bergerak menuju tempat kejadian untuk memastikan situasi.
Tersangka MML (40), selaku pemilik Percetakan Mau Print, diduga menjadi pihak yang menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban.
Tersangka NHJ (42) diduga membantu membuat alat yang digunakan untuk mengikat kaki korban atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.
Kepolisian menegaskan tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian. Dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
