Call Center 110 Jadi Awal Pengungkapan Kasus Mau Print Senen
Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.
Layanan call center 110 menjadi pintu masuk laporan masyarakat pada perkara ini dan dapat dimanfaatkan warga untuk peristiwa yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Di lokasi, petugas menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS, kemudian melakukan evakuasi serta penyelamatan guna pemeriksaan lanjutan.
Tersangka AI (41) diduga menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Kombes Reynold menyampaikan laporan diterima melalui call center 110 dan langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim bersama Polsek Senen. Ia menyebut modus para tersangka berupa pemaksaan penyerahan uang ganti rugi melalui penyekapan, penganiayaan, dan pengikatan kaki korban. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila merasa dirugikan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” kata Kombes Reynold.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan penanganan perkara ditempuh secara terukur dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan 110. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi.
AKBP Roby menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban dalam kondisi diduga disekap. Ia menyatakan nilai barang yang disebut para tersangka masih bersifat subjektif dan terus diselidiki secara intensif.
Kombes Imam menegaskan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia baik korban maupun tersangka. Ia menambahkan pemulihan korban menjadi perhatian selain kelanjutan proses hukum.
Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
