Monday, 10 August 2026
Hukum

Beli Narkoba Pakai COD dan Order Lewat Media Sosial, Polisi Ungkap Modus Transaksi Terkini

Jaringan narkoba di Jakarta sudah lama meninggalkan cara lama, transaksi di pojok gelap gang sempit dengan kontak tatap muka. Pengungkapan Polda Metro Jaya semester pertama 2026 memperlihatkan dengan jelas bahwa metode distribusi narkoba kini telah berevolusi, memanfaatkan infrastruktur digital yang sama dengan yang digunakan warga untuk memesan makanan atau berbelanja daring.

Cash on delivery atau COD menjadi modus transaksi yang ditemukan dalam setidaknya dua kasus menonjol: penyelundupan sabu 108,37 kilogram dan distribusi obat keras Daftar G dari 528 lokasi. Dengan sistem COD, pembeli memesan melalui pesan singkat atau aplikasi chat terenkripsi, menyepakati titik temu, dan membayar tunai saat barang diterima. Tidak ada jejak rekening bank, tidak ada nama yang tercatat, tidak ada alamat pengiriman yang bisa dilacak.

Kombinasi COD dengan media sosial membuat sistem ini semakin sulit dijangkau aparat secara konvensional. Akun-akun di berbagai platform media sosial digunakan untuk menerima pesanan dengan kode-kode atau bahasa tertentu yang hanya dipahami komunitas pengguna. Akun mudah dibuat, mudah dihapus, dan mudah diganti, mempersulit penelusuran bahkan dengan patroli siber sekalipun.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menegaskan Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi. Polda Metro Jaya merespons evolusi modus ini dengan memperkuat kapasitas patroli siber dan teknik penyidikan digital.

Berita Terkait