Monday, 10 August 2026
Hukum

452 Perempuan Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Jakarta, Banyak Berstatus Pengguna

Di antara 5.196 tersangka narkoba yang diamankan Polda Metro Jaya sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 452 orang di antaranya adalah perempuan WNI dewasa. Ditambah 3 perempuan WNA, total tersangka perempuan dalam kasus narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya mencapai 455 orang hanya dalam waktu enam bulan.

Angka ini mencerminkan realitas yang kerap luput dari perhatian: perempuan memiliki kerentanan berbeda dalam konteks penyalahgunaan narkoba. Secara biologis, perempuan cenderung mengalami ketergantungan lebih cepat dibanding laki-laki pada dosis yang sama. Secara sosial, perempuan yang terjerat narkoba menghadapi stigma berlapis sebagai pelanggar hukum sekaligus sebagai perempuan yang dianggap melanggar norma sosial.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menjelaskan bahwa terhadap para pengguna, polisi melakukan penanganan melalui rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari komposisi keseluruhan tersangka, perempuan menyumbang sekitar 8,8 persen. Sebagian besar kemungkinan berstatus pengguna yang masuk dalam kelompok 3.263 tersangka yang diarahkan menjalani rehabilitasi.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menekankan pendekatan rehabilitasi bagi tersangka pengguna termasuk perempuan menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan. Kombes Ahmad David menegaskan penanganan tersangka perempuan membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan konteks dan kerentanan khusus mereka, mengingat banyak di antaranya memiliki anak-anak yang bergantung pada mereka.

Berita Terkait