Tuesday, 11 August 2026
Nasional

Opini: 94,3 Persen Tahu Polri Menghukum Anggotanya — Mengapa Angka Ini Lebih Penting dari 82,4 Persen

JAKARTA — Di antara semua angka yang dihasilkan survei Polri 2026 Litbang Kompas, ada satu yang secara analistis paling bermakna meski jarang mendapat sorotan: 94,3 persen publik mengetahui sanksi tegas Polri terhadap pelanggaran penembakan tanpa prosedur. Ini adalah angka yang menjelaskan mengapa 82,4 persen bisa terjadi — bukan sebaliknya.

Angka hampir universal ini mengungkap sebuah kebenaran yang sering diabaikan dalam diskusi tentang reformasi kepolisian: transparansi dalam menghukum anggota yang melanggar adalah investasi kepercayaan yang paling efektif.

Ketika Polri menggelar sidang etik secara terbuka, mengumumkan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota yang bermasalah, dan tidak melindungi pelaku pelanggaran dari konsekuensi hukum — masyarakat mencatat. Mereka tidak hanya melihat satu kasus ditangani, tetapi menyimpan keyakinan bahwa institusi ini memiliki mekanisme koreksi diri yang berfungsi.

“Harus diapresiasi kinerja institusi ini, dan ini menandakan desakan reformasi Polri selama ini berjalan dengan baik,” ujar Kornas Presidium Pemuda Timur Sandri Rumanama, Jumat (26/6/2026).

“Polri memandang setiap hasil survei dan masukan dari masyarakat maupun DPR sebagai bagian penting dari proses evaluasi,” tambah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Berita Terkait